Kamis, 26 Desember 2013

Sikap otoriter Bupati Ngada dan imbasnya

Pemimpin seharusnya menjadi contoh dan Tauladan yang baik untuk masyarakatnya. Jabatan yang disandangnya saat ini adalah amanah yang diberikan rakyat kepadanya. Amanah yang diberikan seharusnya dijalankan dengan sebaik-baiknya. Berbeda dengan kasus yang kini menjadi populer yaitu Pemblokiran Bandara Bandara Turelelo Soa, NTT, Sabtu (21/12/2013). Alasannya terlihat tidak logis, ia memblokir bandara lantaran ia tidak memdapatkan tiket pesawat. Pesawat tentu berbeda dengan Bus antar kota yang bisa kapan saja membelinya. 
Kejadian ini memperlihatkan sifat Otoriternya seorang pemimpin. Bupati Ngada mensalah artikan jabatannya sebagai pejabat publik. Ia memerintahkan petugas Satpol PP memblokir Bandara. Tugas satpol PP dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi. Jika menilik dari tugas Satpol PP sesuai dengan UU 32/2004 adalah menyelengarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Akankah dari kejadian pemblokiran ini mencerminkan tugas dari satpol PP tentu tidak. 
Namun, kita tidak bisa menyalahkan Satpol PP yang melakukan pemblokiran Bandara. Bupati yang memerintahkan yang perlu dikritik karena telah melakukan penyalah artikan jabatannya. Ia tidak hanya menyalah artikan Jabatan, tetapi ia juga merugikan masyarakat(penumpang) dan pelaksana tugas bandara, serta pihak maskapai penerbangan dalam kasus ini Merpati. Tidak hanya melakukan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga melangar undang-undang penerbangan. 
Tindakan yang dilakukan oleh bupati Ngadah, Marianus Sae merugikan banyak pihak. Akibat ulah bupati ini pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang  akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang. Akibat tindakan tersebut Maskapai Merpati mengaku mengalami kerugian Rp70 juta lebih akibat pemblokiran bandara oleh Satpol PP atas perintah Bupati Ngada. 
Akibat perbuatan yang dilakukannya Bupati Ngada Marianus Sae bisa dikenakan pasal berlapis. Pasalnya, dalam aksi pemblokiran tersebut, Marianus telah menerabas aturan yang tertuang dalam Undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009. "Pada pasal 20 tentang ketentuan-ketentuan bahwa setiap orang dilarang berada diadaerah bandara tanpa izin otoritas. Dan dalam Pasal 344 setiap orang dilarang melakukan  kegiatan melawan hukum yang membahayakan keselamatan orang lain.
Menghadapi Pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, seharusnya ia tidak melakukan hal itu. Tindakan tersebut juga merugikan partai yang menaunginya. Kejadian ini secara tidak langsung mempengaruhi imej Partai untuk mendulang suara pada tahun 2014. Seharusnya pada tahun politik saat ini Bupati Ngadah, Marianus Sae memberikan imej yang baik untuk partai bukan malah memberikan imej yang buruk. 
(diambil dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar