Terhitung 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi
bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di
Indonesia.
Tahap pertama, dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu
yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan
pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan
pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Bagaimana yang belum terdaftar?
"Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat mulai 1 Januari 2014 mendatang,"
kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami, MPH
di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN. Untuk mendaftar, yang perlu
disiapkan adalah foto copy KTP dan kartu keluarga, serta 2 lembar pas foto
berwarna ukuran 3 X 4.
Setelah membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang
diinginkan yakni iuran per bulan masing-masing Rp 25 ribu agar bisa mendapatkan
layanan kelas 3, Rp 42 ribu untuk layanan kelas 2 dan Rp 59 ribu untuk kelas 1.
Untuk mencapai seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN diperkirakan
waktu hingga 2019. Dengan membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip
kegotongroyongan.
"Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko
rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu
yang sakit. Karena itu, iuran JKN tidak bisa diambil oleh peserta,"
katanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar