Indonesia
negara aneh. Kiranya terdengar aneh pula, kenapa aneh? Alasannya karena negara
ini melantik pejabat pemerintahan di Lembaga Pemasyarakatan. Kali ini Hambit
Bintih dengan pasangannya, Arton S. Dohong, adalah calon Bupati dan Wakil
Bupati Gunung Mas yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa
pemilukada Kabupaten Gunung Mas. Habit Bintih saat ini menjadi tersangka kasus
dugaan penyuapan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ketika masih Ketua MK.
Sebelumnya
terdapat juga Wakil Bupati yang dilantik yaitu wakil Bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak, terjerat kasus korupsi
APBD Tulangbawang ketika dia menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun
2006. Dia terbukti menerima uang suap senilai sekitar Rp30 juta. Ismailpun dilantik
oleh Gubernur Lampung Sjahcroedin ZP, di Menggala, sekitar 121 km dari Kota
Bandarlampung, Jumat (13/4/13).
Terdapat
pro dan kontra dengan kedua kasus pelantikan di Lembaga Pemasyarakatan. Pihak yang
pro tentu jajaran kementrian dalam negeri. Alasannya karena masih tersangka,
belum menjadi terdakwa, jadi boleh saja dilantik. Alasan selanjutnya adalah
bagaimana mau di non aktifkan jika belum aktif. Itulah alasan mengapa
kementrian dalam negeri bersikukuh untuk tetap melaksanakan pelantikan oleh
keduanya.
Untuk
kasus wakil bupati Mesuji, ini seakan menjadi catatan sejarah dalam
pemerintahan didaerah Mesuji pada khususnya dan Lampung pada umumnya. Lain dengan
kasus Habit bintih, ini masih menjadi wacana, namun telah menulai penolakan
oleh pihak KPK. Pihak KPK melalui juru bicaranya menolak adanya permintaan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Permintaan
tersebut datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
"KPK
telah menentukan sikap, permintaan DPRD tak disetujui oleh pimpinan KPK. Surat
resmi akan disampaikan kepada DPRD secepatnya," kata Johan melalui pesan
pendek, Kamis, 26 Desember 2013.
Berbeda dengan KPK Pakar Hukum Tata Negara
Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis mengatakan, pihaknya mengerti sikap
yang diambil oleh KPK, dan itu tidak bisa disalahkan. Namun, ada hal yang
menurutnya lebih penting yakni, penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas, Kalimantan Tengah.
“Makanya perlu ada kompromi. KPK mengerti juga
apa maksud dari Kemendagri. Hambit itu harus dilantik, tidak bisa tidak,” kata
Margarito pada Republika saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Dia menambahkan, ini adalah masalah yang
krusial, bahkan pemerintah diminta membuat Perppu menyangkut hal tersebut. Ke
depan, revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (pemda), kata dia,
harus dikaji betul.
Menurut Margarito, harus ada poin yang memaksa
kepala daerah tersangka korupsi mundur dari jabatannya. Kemudian, mereka yang
baru terpilih tidak diangkat serta dihilangkan hak dan kewajibannya sebagai
pemenang pemilu. Secara langsung, tanpa adanya proses atau usulan, wewenangnya
dilimpahkan ke wakil.
“Itu lebih sederhana ketimbang harus membuat
surat pelimpahan, itu pun kalau dia mau menyetujui. Jadi aturan harus tegas dan
memaksa,” ujar dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
mendorong Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (HB) melimpahkan wewenang ke
wakilnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), namun pelantikan tetap akan berlangsung.
Gamawan mengatakan, pihaknya mengizinkan
pelantikan karena untuk menonaktifkan HB ke depan, dia harus diangkat terlebih
dahulu sebagai kepala daerah. Proses hukum di KPK memang harus dihormati, tapi
prosedur dan mekanisme kepemerintahan harus berjalan.
“Undang-undang (UU) sudah mengaturnya demikian.
Kalau tidak ada pelantikan, lalu langsung dinonaktifkan, berarti melanggar
ketentuan. Hanya kami akan mendorong agar HB segera limpahkan wewenangnya ke
wakil,” kata Gamawan pada Republika saat dikonfirmasi, Rabu
(25/12).
Dia menambahkan, kemenangan HB dalam
pemilukada, lantaran amanat masyarakat. Dengan adanya pelantikan tersebut,
pihaknya tetap menghormati pilihan rakyat. Lagi pula, menurut dia, asas praduga
tak bersalah, perlu dijunjung selama status HB masih tersangka.
Untuk pelantikan HB, dia mengatakan, tinggal
menunggu persetujuan KPK, apakah mendapat izin untuk melangsungkannya di luar
rutan KPK atau harus di dalam lingkungan tersebut. Tanpa adanya pengesahan
jabatan itu, roda pemerintahan dikhawatirkan terhambat.
“Ini bukan hanya soal etika dan moral. Tapi
mekanisme serta prosedur. Kalau tidak ada pengangkatan kepala daerah sekarang,
dampaknya akan lebih berat lagi serta berdampak pada jalannya pelaksanaan
pemerintahan,” ujar dia.
Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/12/27/078540393/Alasan-KPK-Tolak-Pelantikan-Bupati-Hambit-Bintih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar