DEN HAAG – Tanpa banyak diketahui publik,
penghisapan Belanda terhadap Indonesia ternyata terus berlangsung. Secara
diam-diam, Indonesia malah membayar beban ganti rugi kepada Belanda sejak
negeri itu hengkang dari republik. Beban itu baru terlunasi tahun 2003 ini. Konstruksi
pihak terjajah wajib membayar ganti-rugi kepada pihak penjajah, itu terkuak
setelah sertifikat dana Claimindo dan Belindo ditutup di bursa efek AEX
Amsterdam per tanggal 17 Maret 2003, dalam artian kewajiban Indonesia membayar
ganti-rugi telah lunas. Rupanya melalui pendanaan Claimindo dan Belindo itulah
arus uang pembayaran dari Indonesia dikelola dan disalurkan kepada para pihak
di Belanda dalam bentuk sertifikat danareksa atau efek.
Seorang
diplomat senior mengungkapkan kepada detikcom bahwa beban ganti-rugi yang harus
ditanggung Indonesia itu tepatnya dikaitkan dengan keputusan Presiden Soekarno
menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di seluruh wilayah Indonesia pada
1956. Ketika itu semua jenis perusahaan Belanda, dari manufaktur sampai
perkebunan tanpa kecuali, diambil alih menjadi milik Indonesia. Sebuah langkah
politik Soekarno yang berani dan dalam sekejap memberi modal awal bagi republik
yang baru lahir.
Namun masa manis mengalirnya pundi-pundi uang
ke kas republik yang dihasilkan perusahaan-perusahaan Belanda yang
dinasionalisasi itu hanya bertahan 13 tahun. Setelah Soekarno dijatuhkan dan
rezim Orde Baru Soeharto naik, keadaan jadi berbalik. Pemerintah Soeharto tidak
berdaya menghadapi Belanda dan bertekuk lutut memenuhi klaim negeri bekas
penjajah itu agar membayar ganti-rugi.
Besarnya klaim ganti rugi yang harus dibayar
Indonesia mencapai 600 juta gulden, suatu jumlah yang luar biasa besar untuk
kurs masa itu. Perjanjian sanggup membayar ganti rugi atas
perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu diteken pada 1969. Pihak
pemerintah Indonesia diwakili Wakil Presiden Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Karena jumlah ganti-rugi untuk ukuran saat itu sangat besar, Indonesia hanya
menyanggupi membayar dalam jangka waktu 35 tahun.
Sejarawan pun tak tahu adanya perjanjian
pelunasan ganti rugi tersebut. Maka itu pemerintah diminta memberikan
penjelasan.
Tak Tahu
Sejarawan dan peneliti Lembaga Ilmu Politik
Indonesia (LIPI) Asvi Warman mengaku tak tahu adanya perjanjian yang mewajibkan
Indonesia menyetor 600 juta gulden ke Belanda.
Setahu Asvi, Indonesia memang pernah terkena
kasus kewajiban membayar Belanda sebesar 4,5 miliar gulden terkait Konferensi
Meja Bundar (KMB). Namun untuk kasus itu Indonesia berhasil membatalkan
kewajiban membayar. “Saya tak tahu kalau tahun 1969 kasus itu terulang. Saya
sungguh tak mengetahui kalau ada data perjajian lain. Ini sangat menarik,” kata
Asvi.
Asvi juga merasa aneh jika Indonesia yang
pernah dijajah Belanda justru bersedia membayar ganti rugi tersebut. “Meski
Belanda belum mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Tapi tahun 1949
dilakukan penyerahan kedaulatan Belanda artinya Indonesia sudah diakui
kemerdekaannya oleh Belanda,” kata Asvi. Untuk kejelasan kasus setoran itu,
menurut Asvi pemerintah terutama menteri terkait harus memberikan klarifikasi
kepada masyarakat.
Rp 1,4 Miliar Gulden
Selain kewajiban 600 juta gulden, ternyata pada
1949-an, Belanda telah sukses memeras Indonesia dengan kewajiban setor mencapai
4,5 miliar gulden! Kisah ini bermula dari Konferensi Meja Bundar (KMB), yang
memutuskan sebagai imbalan penyerahan kedaulatan kepada Indonesia, Belanda
mendapat bayaran sejumlah 4,5 miliar gulden dari pihak Indonesia.
Harian Kompas pada Agustus 2000 lalu pernah
menulis bahwa lewat tulisannya di De Groene Amsterdammer Januari 2000 berjudul De Indonesische Injectie (Sumbangan
Indonesia), sejarawan Lambert Giebels mengungkapkan, sebelumnya Belanda
menuntut jumlah yang lebih banyak, yakni 6,5 miliar gulden.
Dari mana angka itu diperoleh? Katanya, itulah
total utang Hindia Belanda kepada Pemerintah Belanda yang berkedudukan di Den
Haag. Itu berarti, uang yang dikeluarkan Belanda untuk menindas Indonesia,
khususnya dua kali agresi militer, justru harus dibayar oleh pemerintah baru Republik
Indonesia.
Namun, perjanjian KMB itu kini telah dibatalkan
Indonesia secara sepihak karena menilai persetujuan itu berat sebelah. Meski
demikian, Indonesia sudah terlanjur setor 4 miliar Gulden selama 1950-1956!
Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Abdul
Irsan pada 24 Agustus 2001 pada Radio Nederland menyentil hal itu. Dia
mengungkapkan, barangkali kesepakatan itu diteken karena para perunding itu
ingin cepat-cepat supaya Indonesia diakui.
Tapi, mengapa hal ini tidak tertoreh di buku
sejarah? Itulah yang perlu kita cari tentang kebenarannya.
(sumber: http://keepo.me/sejarah-channel/indonesia-diam-diam-membayar-ganti-rugi-600-juta-gulden-ke-belanda)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar