42. Mereka itu adalah orang-orang yang
suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. Jika mereka
(orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah
(perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu
berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu
sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah
(perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang adil.
[418].
Seperti uang sogokan dan sebagainya
|
|||
|
Sumpah dan
kaffaratnya
89. Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga
hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah
(dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
|
Rabu, 15 Oktober 2014
Anjuran Berwasiat Dengan Persaksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar